BPOM Pastikan Obat Ini Sudah Dilarang Sejak 2013
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyatakan, tablet PCC (paracetamol caffein carisoprodol) yang dikonsumsi sejumlah remaja di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan produk ilegal.
Obat yang mengakibatkan 68 remaja mengalami perilaku seperti orang gila tersebut bisa mengakibatkan kematian.
"PCC merupakan produk ilegal, berarti tablet tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh siapa pun. Badan POM menyatakan keprihatinan dan meminta semua pihak untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan ini," ujar Penny dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (18/9).
Menurut Penny, hasil uji laboratorium BPOM menyatakan PCC yang dikonsumsi para remaja tersebut ada dua jenis.
PCC yang pertama mengandung parasetamol, carisoprodol dan cafein. Sementara PCC yang ke dua mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein dan tramadol.
"Semua obat yang mengandung carisoprodol telah dicabut izin edarnya oleh BPOM pada 2013 lalu dan tidak boleh lagi beredar di Indonesia. Karena banyak disalahgunakan. Carisoprodol bisa menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian," ucapnya.
Lukito menduga, beredarnya PCC di Kendari sebagai bentuk perlawanan dari sejumlah oknum yang selama ini memproduksi obat-obatan dengan bahan ilegal yang terus diberantas oleh BPOM bekerja sama dengan kepolisian, dalam beberapa waktu terakhir.
"Saya kira ini sebagai bentuk perlawanan para onum tersebut. Mereka memodifikasinya karena ditemukan juga kandungan tramadol dan triheksifenidil pada jenis obat ke dua," pungkas Penny.(gir/jpnn)
Obat dalam campuran PCC yang dikonsumsi remaja di Kendari
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- BPOM Membina Produk MPASI Homemade Pertama di Indonesia
- Menteri Muhadjir Dorong Percepatan Izin Edar BPOM untuk UMKM
- Barang Bukti Pembuatan Pil PCC di Tasikmalaya Dibawa ke Jakarta
- BNN Amankan 2 Juta Pil PCC di Pabrik Sumpit Tasikmalaya
- BPOM: Selebgram dan Selebritas Paling Banyak Andil Promosikan Kosmetik Ilegal
- Cegah Peredaran Ranitidin, Sidak Obat di Rumah Sakit dan Apotek