BPOM Pastikan Permen Dot Bebas dari Narkoba
jpnn.com, BATU - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito di Kota Batu, Malang.
Menurutnya, BPOM sigap tindaklanjuti sejak kasus penemuan permen berbentuk dot bayi yang diduga mengandung narkoba tersebut.
"BPOM langsung melakukan pemeriksaan terhadap kandungan permen ini. Hasil dari berbagai sampel pemeriksaan, dinyatakan bebas dari narkoba," ujar Penny.
Selain bebas dari kandung narkoba, permen dot juga dinyatakan bebas dari bahan berbahaya lain seperti, rodamin dan formalin.
"Dengan hasil pemeriksaan ini, permen dot bayi asal Tiongkok tidak dilarang beredar dan aman dikonsumsi," kata Penny.
Namun, BPOM tetap mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah percaya isu-isu dari masyarakat ataupun media sosial.
Dia juga berharap masyakat bisa menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa setiap produk obat dan makan.
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
- Daftar Izin Edar BPOM, Ratusan UMKM Dapat Dukungan dari PNM
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- PNM dan BPOM Dorong UMKM Pangan Bersertifikasi
- Cokelat Premium, Rahasia Lezat & Sehat di Balik Soft Choco Mr. Bread
- Ini 4 Syarat Mutlak UMKM agar Bisa Naik Kelas
- Usaha Nasabah Mekaar Ini Makin Berkembang Setelah Kantongi Izin BPOM