BPOM Pastikan Permen Dot Bebas dari Narkoba
jpnn.com, BATU - Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
Hal ini ditegaskan Kepala BPOM Penny K. Lukito di Kota Batu, Malang.
Menurutnya, BPOM sigap tindaklanjuti sejak kasus penemuan permen berbentuk dot bayi yang diduga mengandung narkoba tersebut.
"BPOM langsung melakukan pemeriksaan terhadap kandungan permen ini. Hasil dari berbagai sampel pemeriksaan, dinyatakan bebas dari narkoba," ujar Penny.
Selain bebas dari kandung narkoba, permen dot juga dinyatakan bebas dari bahan berbahaya lain seperti, rodamin dan formalin.
"Dengan hasil pemeriksaan ini, permen dot bayi asal Tiongkok tidak dilarang beredar dan aman dikonsumsi," kata Penny.
Namun, BPOM tetap mengimbau masyarakat waspada dan tidak mudah percaya isu-isu dari masyarakat ataupun media sosial.
Dia juga berharap masyakat bisa menjadi konsumen cerdas dengan memeriksa setiap produk obat dan makan.
Badan Pengawasan Obat Dan Makanan atau BPOM menyatakan permen produksi Tiongkok, Pinguin Brand atau Permen Dot bebas dari kandungan narkoba.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam