BPOM Perbarui Daftar Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Ada 3, Ini Daftarnya

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui daftar obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran baik EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan terdapat tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Ketiga produk tersebut memiliki kandungan di luar ambang batas tersebut sehingga berisiko pada gangguan kesehatan," ujar Penny pada konferensi pers, Minggu (23/10).
Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries).
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui daftar obat Sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja