BPOM Perbarui Daftar Obat Sirop Mengandung EG dan DEG, Ada 3, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui daftar obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Berdasarkan standar baku nasional, ambang batas aman yang ditoleransi terkait cemaran baik EG maupun DEG ialah 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan terdapat tiga produk yang telah diuji dan dinyatakan tercemar EG dan DEG melebihi ambang batas aman.
"Ketiga produk tersebut memiliki kandungan di luar ambang batas tersebut sehingga berisiko pada gangguan kesehatan," ujar Penny pada konferensi pers, Minggu (23/10).
Daftar Produk yang Dinyatakan Mengandung Cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada 20 Oktober 2022:
1. Unibebi Cough Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
2. Unibebi Demam Drop (Universal Pharmaceutical Industries).
3. Unibebi Demam Syrup (Universal Pharmaceutical Industries).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi memperbarui daftar obat Sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam