BPOM Perketat Izin Edar Produk Import
Rabu, 28 Januari 2009 – 19:00 WIB
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap produk makanan terkait perlindungan terhadap konsumen. Hanya saja masih ada beberapa pihak yang mengabaikan aturan BPOM. Sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan memperoleh label ML tak diindahkan. Alasannya terbentur pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.
“Untuk makanan dan minuman impor harus ada izin barang makanan luar negeri (ML). Aturan ini uga dilakukan negara-negara lain termasuk dalam syarat mengenai sertifikat rule of origin, yang wajib pencantuman bahasa Indonesia,” kata Kepala BPOM Husniah Thamrin Akib di Jakarta, Rabu (28/1).
Baca Juga:
Diungkapkannya, dari beberapa produk yang ditemukan BPOM, ada produk yang berstatus halal dicampurkan dengan tidak halal. “Karena itu produk yang mengandung babi harus dicantumkan label babi dengan bahasa Indonesia.”
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap
BERITA TERKAIT
- Tulisan Terakhir Romo Benny: Ada Pesan Kuat dari Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati
- David Lee Thompson Berikan Tips untuk Konsumen Terkait Overclaim Manfaat Produk Perawatan & Kecantikan
- Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya
- Kabar Gembira, Pemprov Banten Adakan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB
- Hipakad Siap Dukung TNI Kawal Suksesi Kepemimpinan Nasional yang Baru
- Menjelang Pembukaan Peparnas XVII, Nana: Semua Venue Sudah Siap Digunakan untuk Pertandingan