BPOM Perketat Izin Edar Produk Import
Rabu, 28 Januari 2009 – 19:00 WIB
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap produk makanan terkait perlindungan terhadap konsumen. Hanya saja masih ada beberapa pihak yang mengabaikan aturan BPOM. Sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan memperoleh label ML tak diindahkan. Alasannya terbentur pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.
“Untuk makanan dan minuman impor harus ada izin barang makanan luar negeri (ML). Aturan ini uga dilakukan negara-negara lain termasuk dalam syarat mengenai sertifikat rule of origin, yang wajib pencantuman bahasa Indonesia,” kata Kepala BPOM Husniah Thamrin Akib di Jakarta, Rabu (28/1).
Baca Juga:
Diungkapkannya, dari beberapa produk yang ditemukan BPOM, ada produk yang berstatus halal dicampurkan dengan tidak halal. “Karena itu produk yang mengandung babi harus dicantumkan label babi dengan bahasa Indonesia.”
Baca Juga:
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap
BERITA TERKAIT
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran