BPOM Perketat Izin Edar Produk Import

BPOM Perketat Izin Edar Produk Import
BPOM Perketat Izin Edar Produk Import
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap produk makanan  terkait perlindungan terhadap konsumen.

“Untuk makanan dan minuman impor harus ada izin barang makanan luar negeri (ML).  Aturan ini uga dilakukan negara-negara lain termasuk dalam syarat mengenai sertifikat rule of origin, yang wajib pencantuman bahasa Indonesia,” kata Kepala BPOM Husniah Thamrin Akib di Jakarta, Rabu (28/1).

Diungkapkannya, dari beberapa produk yang ditemukan BPOM, ada produk yang berstatus halal dicampurkan dengan tidak halal. “Karena itu produk yang mengandung babi harus dicantumkan label babi dengan bahasa Indonesia.”

Hanya saja masih ada beberapa pihak yang mengabaikan aturan BPOM. Sudah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan persyaratan memperoleh label ML tak diindahkan. Alasannya terbentur pembayaran pajak dan kejelasan produk impor yang dijual di dalam negeri termasuk komposisi produk.

JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News