BPOM Perketat Izin Edar Produk Import
Rabu, 28 Januari 2009 – 19:00 WIB
“Di negara manapun persyaratan izin edar produk impor (ML) tidak jauh berbeda. Malah ada beberapa negara yang cukup keras dalam mensyaratkan ketentuan tersebut. Contohnya, kalau daging ada rule of origin, bisa dikenakan denda USD 1.000 per kemasan jika terbukti tanpa izin edar,” pungkasnya. (esy)
JAKARTA—Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) semakin memperketat izin edar makanan serta minuman impor. Ini untuk menekan risiko terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendikbudristek Bawa 72 Looks Busana pada JMFW 2025
- Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
- Diduga Setor Duit kepada Eks Gubernur Maluku Utara, Haji Robert Masuk Radar KPK
- Begini Respons Dompet Dhuafa soal Demo GMPI dan Tudingan Penyelewengan Dana ACT
- Dirjen Imigrasi Apresiasi Layanan Paspor Simpatik Spektakuler Kemenkumham Jateng
- Hadiri Peringatan HUT ke-79 TNI, Sultan: Bangga Melihat Kemajuan Alutsista TNI