BPOM Rilis Larangan Terkait Susu Kental Manis, Begini Isinya

Kasus tersebut mendapat reaksi dari para anggota dewan di DPR yang turut angkat suara. Salah satunya adalah Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah.
Kontroversi susu kental manis menurut Masrifah berawal dari kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.
Selama ini, susu kental manis diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. Kenyataannya, produk ini mengandung gula yang tinggi yang berfungsi sebagai pelengkap (topping) makanan dan minuman.
“Karena itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BPOM akhirnya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang
- Pakar Sebut Informasi Air Galon Sebabkan Kemandulan Pembodohan Publik
- KKI Temukan 40% Galon Guna Ulang Sudah Berusia di Atas 2 Tahun, Ini Bahayanya
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan