BPOM Rilis Larangan Terkait Susu Kental Manis, Begini Isinya
Kasus tersebut mendapat reaksi dari para anggota dewan di DPR yang turut angkat suara. Salah satunya adalah Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Siti Masrifah.
Kontroversi susu kental manis menurut Masrifah berawal dari kesalahan dalam menginformasikan produk kepada masyarakat.
Selama ini, susu kental manis diiklankan sebagai produk minuman susu yang sehat bergizi, termasuk bagi anak-anak. Kenyataannya, produk ini mengandung gula yang tinggi yang berfungsi sebagai pelengkap (topping) makanan dan minuman.
“Karena itu harus ada pengawasan dalam penginformasian produk perusahaan kepada masyarakat oleh lembaga pemerintah, dalam hal ini BPOM. Selain itu, masyarakat juga harus lebih waspada karena kadang tidak membaca komposisi dan kandungan gizi dalam setiap produk,” pungkasnya. (esy/jpnn)
BPOM akhirnya menerbitkan Surat Edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental Manis dan Analognya.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat