BPOM Segera Memidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut

BPOM Segera Memidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penyakit Gagal Ginjal Akut
Dokumentasi - Kepala BPOM Penny K Lukito. Foto: Humas BPOM

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) segera memidanakan dua perusahaan farmasi yang diduga menyalahgunakan bahan baku obat sirop.

Langkah ini diambil setelah merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak, diduga akibat adanya kandungan tertentu pada sejumlah obat sirop.

Menurut Kepala BPOM Penny K. Lukito, pihaknya menemukan penggunaan konsentrasi etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang sangat tinggi pada sejumlah produk obat sirop.

“Kecurigaan kami malah karena di bahan bakunya yang sangat tinggi."

"Artinya, itu bukan lagi pelarut propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG), bisa jadi itu sudah EG dan DEG sebagai pelarut."

"Itu yang menjadikan kecurigaan kami, ada unsur kesengajaan, tetapi itu ditelusuri lebih jauh lagi,” ujar Penny saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/10).

Penny menegaskan bahwa EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai pelarut dalam obat.

Namun, PG dan PEG serta sorbitol atau gliserin, gliserol masih dibolehkan dengan batasan pencemar sebesar 0,1 persen pada bahan baku.

BPOM segera memidanakan dua perusahaan farmasi terkait penyakit gagal ginjal akut, dua perusahaan tersebut diduga menyalahgunakan bahan baku obat sirop.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News