BPOM Sita 1,2 Ton Mi Berformalin di Pematangsiantar

BPOM Sita 1,2 Ton Mi Berformalin di Pematangsiantar
Mie berformalin yang disita dari Pematangsiantar. Foto : metrosiantar/JPG

“Kalau bahan berbahaya terus-menerus dikonsumsi masyarakat, walau dalam waktu dekat tidak terlihat dampaknya, namun 10-20 tahun kemudian bisa mengalami kanker. Mulai dari maag kronis dan mengganggu sistem saraf. Di samping risiko kesehatan, risiko ekonomi sudah pasti terjadi untuk mengobati penyakit yang ditimbulkan, dan akan menurunkan produktivitas manusia,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pematangsiantar, dr Ronald Saragih. Pabri mi di kota ini masih banyak yang tida terdaftar atau liar.

Oleh karena itu ia meminta agar seluruh elemen masyarakat berperan aktif sehingga produksi mi berformalin dan boraks dapat ditekan.

Menurutnya, tidak semua pabrik bisa dipantau.

“RT dan RW serta pihak kelurahan juga harus terlibat. Kalau ada dilihat kegiatan berproduksi mie atau makanan lainnya untuk diinformasikan. Kami kan terbatas. Sangat sulit mengungkap ini karena modus operasionalnya sangat rapi, bahkan untuk pengiriman barang. Kemudian, belum tentu juga mi ini berformalin dari pabrik. Bisa saja distributor karena mereka harus menjual lagi,” jelasnya.

Dokter Ronald menegaskan pengusaha mie di kota sejuk ini tumbuh subur atau tumbuh slih berganti. Di antara yang sudah tutup karena ditindak tegas akibat melanggar peraturan, seiring waktu diganti dengan pengusaha lainnya.

“Yang ilegal ini-nya kami susah mendeteksi. Alatnya tidak terlalu susah. Kami gerebek di sini (di salah satu tempat, red), bisa dengan cepat besoknya dibawah alatnya ke tempat lain,” katanya. (pam)

 


Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Medan berhasil menyita 1,2 ton mi tak layak konsumsi di Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Simalungun, Sumut,


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News