BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin

BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi di Pontianak. Obat tradisional illegal itu diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak sesuai dengan prosedur komposisi yang diatur oleh Undang Undang Kesehatan.

 

Kepala Balai Besar POM Pontianak, Ali Bata Harahap mengatakan obat-obatan tradisional tersebut disita dari beberapa toko di Pontianak. “Obat-obatan itu diamankan dari beberapa toko dan rumah yang sengaja dijadikan gudang. Setelah beberapa kali dilakukan pengintaian,” kata Ali seperti diberitakan Pontianak Post (JPNN Grup), Selasa (5/2).

Menurut Ali, obat-obatan itu terdiri atas obat kuat, pelangsing, keputihan yang didatangkan dari beberapa daerah di Pulau Jawa yang di antaranya dari Madura, Jawa Tengah, Jakarta dan Cilacap. “Ada beberapa jenis, salah satunya tongkat Madura, obat kuat ini berasal dari Pulau Madura. Selain itu masih banyak lagi jenis yang lain,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Ali pihaknya sedang berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjerat salah satu pemilik gudang yang berinisal R di Jalan Sultan Abdurrahman Saleh. “Kita akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjerat pelaku. Kita menduga obat-obatan itu mengandung bahan berbahaya berupa bahan kimia obat. Sekarang sedang proses uji laboratorium,” terangnya.

PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News