BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin

BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
Jika terbukti, maka pelaku bisa dijerat dengan Undang Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar.

Menurut prosedur, lanjut Ali, obat-obatan tradisional yang diperbolehkan beredar tidak mengandung BKO dan harus lolos dari evaluasi yang dilakukan oleh BBPOM. “Ada beberapa tahap yang dilakukan oleh BBPOM sebelum memberikan izin edar. Ada tahap premarket. Dalam tahap itu, BBPOM harus mengevaluasi izin industri dari merek obat itu sendiri. Kami cek, apakah kandungan dan formulanya sesuai prosedur atau tidak. Selanjutnya tahap posmarket, dalam tahap itu BPOM akan memantau dan mengevaluasi kembali. Kami ambil sampelnya, apakah obat itu mengandung bahan bahaya atau tidak,” lanjutnya.

Ali mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi atau menggunakan obat-obatan tradisional. “Ada tips sederhana untuk mengetahui obat yang akan kita konsumsi itu berbahaya atau tidak. Salah satunya perhatikan izin edarnya. Selanjutkan perhatikan penandaan kemasan obat tersebut. Misalnya obat kuat, kalau kemasan obat itu menampilkan gambar seronok maka jelas itu tidak memiliki izin edar. Untuk itu masyarakat harus waspada dan berhati-hati,”pungkasnya.

M enanggapi masuknya peredaran barang ilegal seperti makanan, minuman dan obat tradisional asal negara asing, Jajaran Polda Kalbar turut melakukan antisipasi di wilayah hukumnya. Pihaknya mengaku, akan segera memonitoring dan melakukan koordinasi terhadap pihak yang bersangkutan.

 

PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News