BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
Selasa, 05 Februari 2013 – 14:15 WIB
“Sudah kita turunkan personil untuk memantau aktivitas ilegal ini. Terutama, terhadap jalur masuknya barang ilegal itu sendiri. Dan sekarang kita mencoba untuk menyisir dan mengantongi identitas si pemasok,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Mukson Munandar.
Dia menegaskan, tidak hanya obat tradisional yang berasal dari negara asing. Seiring dengan itu, segala aktivitas yang menyangkut dokumen tak resmi turut menjadi atensi petugas di lapangan. Jadi tidak hanya berfokus pada satu permasalahan, tapi menyebar hingga menuju penyelesaiannya.
Apalagi, kata dia, menjelang hari raya Imlek ini, makanan dan minuman akan banyak beredar di pusat perbelanjaan. Demikian halnya dengan obat tradisional itu sendiri, tetap akan dipantau. “Jika tak punya legalitas, tentu kita tindak,” cetusnya.
Pihaknya mengaku, telah membidik pemasok yang mengedarkan obat tradisional itu di wilayah Kalbar. Apabila terbukti bersalah, si pemasok akan diperiksa secara intensif kemudian diberikan penindakan hukum yang berlaku.
PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong