BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
Selasa, 05 Februari 2013 – 14:15 WIB
Demi meminimalisir itu semua, tentunya tidak hanya jajaran penegak hukum yang mempunyai andil. Mukson meminta, kepada semua stakeholder harus saling bekerjasama. Seperti halnya kepada pihak TNI, organisasi, dan lembaga kemasyarakatan. (rmn/arf)
PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan