BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin

BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
BPOM Sita 45 Koli Obat Tradisional Tanpa Izin
Demi meminimalisir itu semua, tentunya tidak hanya jajaran penegak hukum yang mempunyai andil. Mukson meminta, kepada semua stakeholder harus saling bekerjasama. Seperti halnya kepada pihak TNI, organisasi, dan lembaga kemasyarakatan. (rmn/arf)
Berita Selanjutnya:
Tamu Bupati Tertabrak Kereta

PONTIANAK - Sebanyak 45 koli obat tradisional tanpa dilengkapi surat izin edar disita Balai Pengawasan Obat dan Makanan Pontianak pada beberapa lokasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News