BPOM Sita 51 Obat Tradisonal Berbahan Kimia
jpnn.com - JAKARTA - Obat berbahan alami atau tradisonal tidak selalu aman. Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 51 temuan obat tradisional yang ternyata berbahaya karena mengandung bahan kimia obat.
Dari 51 nama obat tradisional dengan bahan kimia obat (OT-BKO) tersebut muncul nama obat yang kini tengah dibanyak dikonsumsi. Yakni Habbatussauda kapsul yang diproduksi oleh PT Jamu Ibnu Sina, Jakarta dan Sari Manggis Kapsul, yang diproduksi oleh Alam Makasar Sulawesi Indonesia.
Keduanya dinyatakan berbahaya karena mengandung parasetamol dan Fenilbutason. "Sebagian besar memang mengandung zat-zat itu, yang digunakan untuk penghilang rasa sakit dan rematik," ujar kepala BPOM Roy Sparingga dalam konferensi pers di kantornya, kemarin (26/11).
Roy mengatakan, temuan senilai Rp 1,04 miliar ini diperoleh dari hasil pengawasan BPOM sejak November 2013 sampai Agustus 2014 lalu.
Rinciannya, 42 merupakan produk OT yang tidak terdaftar sedangkan 9 lainnya berijin. Pada sembilan produk yang berijin tadi, Roy mengaku pihaknya telah mencabut ijin edarnya.
"Sekali lagi, kami himbau masyarakat untuk terus berhati-hati dalam konsumsi obat jenis apapun. Diperhatikan kandungannya. Kalau perlu cek ijin edarnya di web kami," urai Roy.
Sebagai tindaklanjut dari aksi tersebut, BPOM telah melakukan penarikan produk dan pemusnahan. Selain itu, proses hukum juga akan diberlakukan bagi pihak produsen atau distributornya.
JAKARTA - Obat berbahan alami atau tradisonal tidak selalu aman. Baru-baru ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 51 temuan obat tradisional
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak