BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal
Jumat, 22 Februari 2013 – 09:56 WIB
Kostemik yang disita akan dibawa ke BPOM, dengan dikemas ratusan dus. Nantinya, ujar Erwin, pemilik toko yang kedapatan menjual barang tanpa izin edar akan dipanggil untuk diberikan sanksi. "Sanksinya mulai dari denda sampai kurungan penjara, nanti akan diurus dan dipanggil langsung selanjutnya," pungkas Erwin.
Salah seorang pedagang kosmetik yang berjualan di lantai dasar mal tersebut, Nurul Yulia (25) menyatakan, pihaknya tidak mengetahui asal muasal semua kosmetik yang dijualnya. "Mayoritas suplyer datang menawarkan langsung ke toko kami. Tapi kalau asli atau tidaknya, suplyer kan tidak mungkin memberi tahu kalau ini adalah produk palsu," tuturnya.
Nurul mengaku, baru tahu kosmetik yang dijualnya tersebut palsu atau tidak memiliki izin setelah dilakukan razia. Sebab, katanya selama ini para pelanggannya tidak pernah komplain atau mengeluhkan adanya efek samping dari kosmetik tak berizin tersebut.
"Enggak ada komplain, malah pelanggan saya bertambah. Kalau ada masalah, pasti para pelanggan memiliki keluhan atau efek samping penyakit kulit dong, ini enggak ada kok," pungkasnya. (pramita/made)
CILEDUG--Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, Kamis (21/2) menggelar sidak kosmetik berbahaya yang masih beredar di masyarakat. Dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal