BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 04:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain berbahaya, BPOM juga menetapkan obat-obat tersebut illegal. Sebagian besar diantaranya memalsukan ijin edar tidak memiliki nomor registrasi.
Kepala BPOM Kustantinah menjelaskan, sebagian besar hasil temuan pengawasan merupakan produk illegal atau tidak terdaftar di BPOM. Dari 46 merek obat yang diamankan, 38 diantaranya mencatumkan nomor ijin edar fiktif. "Padahal setelah kami cek, produk itu tidak terdaftar di BPOM," terangnya di Kantor BPOM, kemarin.
Baca Juga:
Sementara, delapan produk lainnya dibatalkan nomor registrasinya. Karena juga terbukti mengandung bahan kimia obat. Kustantinah mengatakan, pengawasan pada semester pertama tahun ini tetap ditemukan obat tradisional yang mengandung BKO. "Ini terbukti masih ada produsen yang terus memproduksi obat itu," ucap wanita berambut pendek itu.
Menurut Kustantinah, tren produk obat yang beredar tahun ini masih sama sejak 2007 lalu. Mengarah pada obat pelangsing dan penambah stamina. Dimana menurut kajian BPOM, obat-obat tersebut mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalifil. "Jika dikonsumsi tanpa dosis yang sesuai, akan mempengaruhi jantung dan ginjal," jelasnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain berbahaya,
BERITA TERKAIT
- Musim Hujan, Tetapi Kualitas Udara Jakarta Masih 20 Besar Terburuk di Dunia
- Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan pada Senin Malam
- Jalankan Arahan Presiden Prabowo, Mendes Yandri Pilih Bermalam di Desa Margorejo
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5 dan 6
- AIA Health X Hadir Beri Perlindungan Optimal dengan Harga Terjangkau