BPOM Temukan Obat Tradisional Ilegal
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 04:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain berbahaya, BPOM juga menetapkan obat-obat tersebut illegal. Sebagian besar diantaranya memalsukan ijin edar tidak memiliki nomor registrasi.
Kepala BPOM Kustantinah menjelaskan, sebagian besar hasil temuan pengawasan merupakan produk illegal atau tidak terdaftar di BPOM. Dari 46 merek obat yang diamankan, 38 diantaranya mencatumkan nomor ijin edar fiktif. "Padahal setelah kami cek, produk itu tidak terdaftar di BPOM," terangnya di Kantor BPOM, kemarin.
Baca Juga:
Sementara, delapan produk lainnya dibatalkan nomor registrasinya. Karena juga terbukti mengandung bahan kimia obat. Kustantinah mengatakan, pengawasan pada semester pertama tahun ini tetap ditemukan obat tradisional yang mengandung BKO. "Ini terbukti masih ada produsen yang terus memproduksi obat itu," ucap wanita berambut pendek itu.
Menurut Kustantinah, tren produk obat yang beredar tahun ini masih sama sejak 2007 lalu. Mengarah pada obat pelangsing dan penambah stamina. Dimana menurut kajian BPOM, obat-obat tersebut mengandung sibutramin, sildenafil, dan tadalifil. "Jika dikonsumsi tanpa dosis yang sesuai, akan mempengaruhi jantung dan ginjal," jelasnya.
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan 46 merek obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO). Selain berbahaya,
BERITA TERKAIT
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week