BPOM Terbitkan EUA, Melki Laka Lena Ajak Masyarakat Dukung Vaksinasi Corona
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi Badan Pengawas Obat dan Makanan yang telah menerbitkan izin darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Covid-19 buatan Sinovac Biotech, Ltd, Senin (11/1).
Melki, sapaan akrabnya, mengapresiasi kerja keras BPOM yang telah mengawal dan memastikan uji klinis tahap tiga di Indonesia berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga mengapresiasi BPOM karena mengecek hasil uji klinis tahap 3 di Turki dan Brasil yang menggunakan vaksin Sinovac.
"Hasil yang disampaikan BPOM bahwa hasil uji klinis vaksin Sinovac di Indonesia memenuhi ketentuan WHO. Hal ini tentu disambut positif oleh semua kalangan yang selama ini menunggu hasil penelitian BPOM," kata Melki kepada JPNN.com, Senin (11/1).
Legislator dari Partai Golkar itu mengatakan, EUA yang diberikan BPOM hari ini memberikan kepastian dan kejelasan kepada semua pihak bahwa vaksin sinovac aman, berkhasiat dan efektif diberikan kepada masyarakat.
"Yang tahapannya sudah disampaikan pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)," ungkap Melki.
Dia menambahkan EUA yang diberikan BPOM itu memberi lampu hijau bahwa vaksinasi bisa dimulai Rabu 13 Januari, yang rencananya Presiden Jokowi yang pertama disuntik.
Dia menegaskan bahwa dukungan semua pihak sangat diperlukan untuk memastikan vaksinasi yang segera berjalan diterima dengan baik.
Hasil yang disampaikan BPOM bahwa hasil uji klinis vaksin Sinovac di Indonesia memenuhi ketentuan WHO tentu disambut positif oleh semua kalangan.
- Bernardi, Produk Inovatif untuk Memenuhi Kebutuhan Konsumen Modern
- Bea Cukai Bersama BPOM & Asperindo Gelar FGD Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Sosialisasi Aturan Baru, BPOM Kenalkan Program Jalur Cepat Simantap
- IPMG Dukung Kebijakan E-Labeling Guna Tingkatkan Capaian Kesehatan & Keberlanjutan Alam
- BPOM Mengamankan Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat