BPOM tidak Izinkan Uji Klinis II Vaksin Nusantara, Begini Reaksi Bang Azis Syamsuddin  

BPOM tidak Izinkan Uji Klinis II Vaksin Nusantara, Begini Reaksi Bang Azis Syamsuddin  
Wakil Ketua DPR M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang menyebut uji klinis tahap satu Vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah, sehingga tak mengizinkan untuk lanjut di tahapan berikutnya.

Azis meminta BPOM memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai protokol atau standar uji klinis dan pemberian izin vaksin di Indonesia baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.

Menurut dia, hal ini diperlukan sehingga kedua vaksin tersebut memiliki prosedur pemberian izin dan tahapan uji klinis yang sama sebelum diizinkan untuk digunakan di Indonesia.

"BPOM menyatakan uji klinis I Vaksin Nusantara tidak memenuhi kaidah klinis dalam proses penelitian dan pengembangan vaksin, sehingga izin uji klinis II Vaksin Nusantara tidak diizinkan,” kata Azis, Sabtu (13/3).

Oleh karena itu, Azis meminta BPOM menginformasikan kepada tim uji klinis Vaksin Nusantara terkait persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. “Supaya uji klinis yang dilakukan tim Vaksin Nusantara memenuhi kaidah klinis dalam proses penelitian dan pengembangan suatu vaksin,” ungkapnya.

Politikus Partai Golkar itu mendorong pemerintah dan BPOM untuk terus mendukung penelitian dan pengembangan vaksin maupun obat-obatan buatan dalam negeri.   Menurutnya, hal ini sebagai salah satu upaya penanganan pandemi Covid-19 sehingga Indonesia dapat lebih mandiri di bidang farmasi.

"Langkah ini merupakan upaya agar kita tidak bergantung pada vaksin ataupun obat-obatan impor, serta untuk percepatan akses ketersediaan vaksin dari dalam negeri,” kata Azis Syamsuddin. (boy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta BPOM memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai protokol atau standar uji klinis dan pemberian izin vaksin di Indonesia baik itu dari dalam negeri maupun luar negeri.  Sehingga ada perlakuan yang sama.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News