BPOM: Urus Izin Edar Obat Cukup 3 Hari
Kamis, 19 Desember 2019 – 15:43 WIB
![BPOM: Urus Izin Edar Obat Cukup 3 Hari](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/11/09/bpom-foto-ilustrasi-antaranewscom-17.jpg)
BPOM. Foto ilustrasi: antaranews.com
Pada periode sama Badan POM telah memberikan sertifikat CPKB kepada 179 UMKM Kosmetik.
Untuk penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, Badan POM telah melakukan pendampingan kepada 103 UMKM Obat Tradisional. Pada periode yang sama pula, Badan POM telah memberikan sertifikat CPOTB kepada 204 UMKM.
Sementara itu, pendampingan penerapan Cara Pembuatan Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dalam rangka pemenuhan persyaratan registrasi sejak 2016 hingga 2019 telah dilakukan Badan POM di 484 sarana UMKM pangan.
Hingga 2019, Badan POM telah menerbitkan 1.544 nomor izin edar (NIE) pangan olahan produk UMKM. (esy/jpnn)
Urus izin edar obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk ekspor hanya 3 hari kerja dari semula 30 hari kerja.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- KKI: 75% Distribusi Galon Guna Ulang Tidak Penuhi Standar Keamanan
- Perlunya Kewaspadaan Soal Kosmetik yang Banyak Dipromosikan di Medsos
- Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Menekraf Dorong BPOM Bantu UMKM Tumbuh
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja
- Survei KKI: Konsumen Desak Pelabelan BPA pada Galon Guna Ulang Dipercepat
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM