BPPSDMP Tindaklanjuti Kerugian Negara di Sulawesi Tenggara
Rabu, 23 Desember 2020 – 20:00 WIB
"Monitoring juga perlu dilakukan secara berkala, apabila ditemukan ketidaksesuaian perlu segera ditindaklanjuti agar tidak berlarut-larut seperti kegiatan DAFEP tahun 2002-2005 ini," ujarnya.
Siti Munifah menambahkan, seluruh satker sangat memahami pentingnya tindak lanjut tersebut dan bersedia menyelesaikan tunggakan penyetoran atas kesalahan prosedur dan administrasi yang menyebabkan terjadi kerugian negara. (rls/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ini merupakan tindak lanjut dari permasalahan yang ditemukan BPKP pada proyek DAFEP tahun 2002-2005 di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Kolaka, Sultra.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai