BPR Bakal Jadi Ujung Tombak Lembaga Keuangan Nasional

jpnn.com, JAKARTA - Permodalan masih menjadi masalah utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR), terlebih setelah adanya kewajiban penyediaan modal minimum dan pemenuhan modal inti minimum BPR sesuai POJK No 5/POJK.03/2015.
Menurut POJK tersebut, modal inti minimum BPR ditetapkan sebesar Rp 6 miliar, yang wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
Padahal, masih banyak BPR yang memiliki modal inti di bawah Rp 6 miliar.
Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Musthofa, mendukung penuh upaya industri BPR mencari permodalan melalui skema go public.
Menurutnya , BPR selama ini dipandang sebelah mata. Padahal, fungsi dan peran BPR tak beda jauh dengan bank umum, yakni sama-sama menjalankan fungsi intermediasi.
BPR bakal menjadi ujung tombak lembaga keuangan nasional dalam menggerakkan UMKM.
"Kami di Panja DPR siap mendukung dan men-support penuh langkah-langkah ke arah itu, termasuk usulan amandemen UU Perbankan, UU BI, UU OJK, dan UU LPS," ujar Musthofa dalam seminar Potensi dan Peluang BPR Go Public dan Go Digital, di Hotel Discovery, Ancol, Jakarta, Jumat, (17/6).
Masih banyaknya jumlah BPR dengan modal inti di bawah Rp 6 miliar membutuhkan perhatian khusus semua stakeholders.
- Gandeng UMKM, Pelindo Solusi Logistik Tebar Keberkahan di Ramadan
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Nippon Paint Percantik Tampilan Ratusan Gerobak UMKM
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Kedubes Inggris Resmi Luncurkan Intensifikasi Pemberdayaan Digital, Ini Sasarannya
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan