BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah simpanan mencapai miliaran rupiah hingga kini belum dibayarkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wa Ode Muliana, salah seorang nasabah BPR Mustika Utama mengaku dirugikan dengan pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum BPR Mustika Utama. Masalahnya, uang yang didepositokan belum dibayarkan LPS.
"Dana kami memang tidak dibukukan, tapi itu sudah diakui oleh pihak BPR. Jadi, jangan korbankan kami. Kelalaian tidak dibukukannya sejumlah dana deposan oleh pihak bank seharusnya tidak menjadikan deposan menjadi korban dan pihak yang dirugikan untuk tidak dibayar karena hal ini bukanlah kelalaian yang dilakukan oleh deposan. " pinta
Wa Ode Muliana kepada koran ini sembari menyebutkan jumlah dana deposan yang belum terbayarkan mencapai miliaran rupiah, Jumat (4/1).
Baca Juga:
Muliana menceritakan keberatan nasabah deposito ini sudah disampaikan ke Direktur Klaim dan Resolusi Bank LPS tanggal 1 Desember 2011. Surat keberatan itu sebagai bentuk protes Pengumuman Hasil Rekonsiliasi & Verifikasi Simpanan dan Pembayaran Simpanan Layak di bayar Lembaga Penjamin Simpanan Nasabah Penyimpan PT BPR Mustika Utama Raha Tahap kedua - akhir tanggal 11 Nopember 2011.
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah
BERITA TERKAIT
- Duta Digital BNI Rangkul PMI Hong Kong untuk Melek Keuangan
- Raih Skor BBB, Pertamina NRE Tunjukkan Komitmen dan Keseriusan Mengelola ESG
- Bos Apple Lakukan Pertemuan dengan Kemenperin, Ternyata Ini yang Dibahas
- Gotrade Hadirkan Options Trading: Solusi Cerdas untuk Kendali Penuh atas Investasi
- Sejak Berdiri PaDi UMKM Berhasil Tingkatkan Transaksinya hingga 3.610 Persen
- Endry Lee, Sosok di Balik Kesuksesan MensaPro Indonesia