BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan

BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan

Namun, oleh LPS yang ditandatangani Kepala Divisi Penanganan Klaim, Sunarno Eliandy menjawab surat protes dengan tidak memuaskan nasabah. LPS dinilai telah mengabaikan hak-hak deposan yang memiliki bukti bilyet deposito yang diterbitkan BPR Mustika Utama.

Dalam surat tertanggal 12 Desember 2011, LPS menyatakan nasabah poin 1, 2, dan 3 (baca grafis) tidak bisa dibayarkan. Alasannya, BPKP atas nama LPS yang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data simpanan nasabah yang  tercantum dalam Daftar Nominatif Simpanan Nasabah yang merupakan bagian dari Neraca Penutupan Bank per tanggal pencabutan izin usaha Bank tidak terdaftar.

Beda halnya dengan nasabah Hartati yang secara khusus, LPS meminta agar yang bersangkutan

mengajukan keberatan kepada LPS perihal status penjaminan simpanannya di PT BPR Mustika Utama Raha. Selain itu, LPS juga meminta Hartati untuk melengkapi bukti pendukung berupa Surat Pernyataan (bermaterai).

JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News