BPR Mustika Utama Dilikuidasi, 26 Nasabah Dirugikan
Jumat, 06 Januari 2012 – 22:37 WIB
Baca Juga:
Dalam surat tertanggal 12 Desember 2011, LPS menyatakan nasabah poin 1, 2, dan 3 (baca grafis) tidak bisa dibayarkan. Alasannya, BPKP atas nama LPS yang melakukan rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver) data simpanan nasabah yang tercantum dalam Daftar Nominatif Simpanan Nasabah yang merupakan bagian dari Neraca Penutupan Bank per tanggal pencabutan izin usaha Bank tidak terdaftar.
Beda halnya dengan nasabah Hartati yang secara khusus, LPS meminta agar yang bersangkutan
mengajukan keberatan kepada LPS perihal status penjaminan simpanannya di PT BPR Mustika Utama Raha. Selain itu, LPS juga meminta Hartati untuk melengkapi bukti pendukung berupa Surat Pernyataan (bermaterai).
JAKARTA - Likuidasi Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Mustika Utama di Raha Kabupaten Muna masih menyisakan masalah. Sebanyak 26 nasabah dengan jumlah
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024