BPS: Dua Kemungkinan Tingkat Pengangguran Terbuka Meningkat

BPS: Dua Kemungkinan Tingkat Pengangguran Terbuka Meningkat
Ilustrasi BPS. Foto: JPNN

“Angkatan kerja ini bagian penduduk yang bisa kerja dari usia 15 tahun ke atas yang aktif dalam kegiatan ekonomi,” tuturnya.

Sejalan dengan turunnya jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga mengalami penurunan. TPAK Agustus 2017 tercatat 63,65 persen. Turun 5,83 persen poin dibanding semester lalu dan turun 2,54 persen poin dibanding setahun yang lalu. Secara umum, angka tersebut menunjukkan bahwa 63,65 persen penduduk Malut yang berusia 15 tahun ke atas aktif atau berusaha aktif dalam kegiatan ekonomi.

“Sedangkan 36,35 persen sisanya melakukan kegiatan sekolah, mengurus rumah tangga, maupun kegiatan lain yang bukan kegiatan ekonomi,” ujar dia.

Dia menambahkan kegiatan formal dan informal dari penduduk bekerja dapat di identifikasi berdasarkan status pekerjaan. Pekerjaan formal mencakup status perusahaan dengan di bantu buruh tetap dan buruh/karyawan, sisanya termasuk pekerja informal.

Kegiatan formal mencapai 185.900 orang atau 38,05 persen dan 61,95 persen penduduk bekerja pada kegiatan informal Sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan, dan perikanan menyerap tenaga kerja terbanyak dari penduduk yang bekerja 199.000 orang.

Sedangkan 35,16 persen penduduk bekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam seminggu). “Serta 9,90 persen setengah penganggur dan 22,38 persen pekerja paruh waktu,” jelas edi.

Rata-rata upah atau gaji sebulan buruh/karyawan/pegawai pada Agustus sebesar Rp 2,76 juta. Namun jika dirinci, pekerja sektor pertambangan memiliki gaji Rp 6,38 juta, sektor keuangan Rp 4,16 juta.

“Sementara sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perburuan, dan perikanan memiliki gaji sebulan terendah Rp 1,39 juta,” pungkasnya.(mg-02/onk)


Ada kemungkinan TPT meningkat yaitu situasi saat ini sulit mendapatkan pekerjaan, atau masih menunggu pekerjaan yang sesuai dengan tingkat pendidikan.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News