BPTD yang Kini Terbentuk di 33 Provinsi Miliki Fungsi Penting, Ini Penjelasan Ditjen Hubdat
jpnn.com, JAKARTA - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kini sudah terbentuk di 33 provinsi.
Pembentukan 33 BPTD dari semula 25 BPTD didasari oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2023 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat.
Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Amirulloh menyampaikan BPTD merupakan perpanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah, terutama dalam menjalankan tugas pokok mengelola terminal tipe A, jembatan timbang, dan pelabuhan penyeberangan.
"Saat ini BPTD dibagi menjadi tiga kelas, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III. Nantinya diharapkan masing-masing BPTD akan mengalami peningkatan kelas," terang Amirulloh pada acara osialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2023 di Yogyakarta , Kamis(8/6).
Lebih lanjut Amirulloh menyampaikan dengan telah ditetapkannya 33 BPTD ini diharapkan semua bisa segera bekerja secara maksimal.
"BPTD wajib menunjukkan kinerja terbaik dan dapat mengoptimalkan aset. Jangan sampai ada penyimpangan di lapangan," tegas Amirulloh mengingatkan.
Kepala Bagian SDM dan Umum Dadan M Ramdan menambahkan BPTD yang kini terbentuk di 33 provinsi memiliki fungsi penting.
Berikut fungsi penting yang dimiliki BPTD, antara lain:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
Pihak Ditjen Hubdat Kemenhub menjelaskan fungsi penting yang dimiliki BPTD yang kini telah terbentuk di 33 provinsi, simak selengkapnya
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Tegas, Kemenhub Beri Tanda Merah untuk Bus yang Tak Layak Jalan
- ASDP, Kemenhub, & Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA