BPTD yang Kini Terbentuk di 33 Provinsi Miliki Fungsi Penting, Ini Penjelasan Ditjen Hubdat
Jumat, 09 Juni 2023 – 21:12 WIB
- Pelaksanaan pengelolaan terminal tipe A, terminal barang untuk umum, unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor, dan pelabuhan sungai, danau, penyeberangan.
- Pelaksanaan pengendalian keselamatan sarana dan angkutan jalan, keselamatan dan keamanan pelayaran sungai, danau dan penyeberangan, serta melaksanakan kegiatan keperintisan.
- Pelaksanaan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan, sungai, danau, dan penyeberangan.
- Pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. (mrk/jpnn)
Pihak Ditjen Hubdat Kemenhub menjelaskan fungsi penting yang dimiliki BPTD yang kini telah terbentuk di 33 provinsi, simak selengkapnya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Pemerintah Diminta Pakai Teknologi Digital Untuk Memperketat Pengawasan Truk ODOL
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan