BPTP Pontianak Menggelar Merdeka OPT, Demi Mutu Tanaman Perkebunan

jpnn.com - PONTIANAK - Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, khususnya Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak terus menjaga kualitas mutu tanaman perkebunan.
Salah satunya dengan menggelar Merdeka OPT yang mendapat respons positif dari pekebun.
"Subsektor perkebunan merupakan andalan Kalimantan Barat dalam menggerakkan perekonomian daerah. Tentu tidak terlepas dari adanya gangguan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang bisa memengaruhi kualitas maupun kuantitas produksi tanaman perkebunan, bahkan kematian tanaman," kata Kepala BPTP Pontianak Gabriel Lulus Puji Hantoro.
"Hal itulah yang mendorong diadakannya Merdeka OPT," imbuhnya.
Kegiatan Merdeka OPT di antaranya diseminasi dan penerapan teknologi pengelolaan OPT tanaman perkebunan.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengedukasi pekebun, khususnya mengenai pengelolaan hama dan penyakit tanaman perkebunan," katanya.
Gabriel menjelaskan Merdeka OPT dilaksanakan di beberapa lokasi, di antaranya Desa Sahan dan Desa Panjak, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, berupa Penerapan Pengendalian Hama Terpadu (PPHT) untuk tanaman lada dan diseminasi teknologi pengelolaan hama terpadu.
Kemudian di Kelurahan Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, berupa pengendalian masal hama kumbang kelapa pada tanaman kelapa, sedangkan untuk di Desa Goa, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, kegiatan berupa pengendalian penyakit bidang sadap pada tanaman karet.
Kegiatan Merdeka OPT di antaranya diseminasi dan penerapan teknologi pengelolaan OPT tanaman perkebunan.
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Santri Turun ke Desa, Kembangkan Pertanian dan Peternakan
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Bayer Hadirkan Inovasi Berbasis Sains Untuk Kesehatan & Pertanian Indonesia
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office