BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya

jpnn.com, KENDARI - Satresnarkoba Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial BR (35) di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (15/2).
BR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sekitar TKP.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan jajaranya langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir.
"Tim di lapangan langsung menangkap pelaku di rumahnya dan menggeledahnya," kata Kombes Faturrahman Eka.
Dia menyebut saat penggeledahan itu polisi menemukan barang haram berupa narkoba di kamar BR.
Barang bukti itu terdiri dari 33 saset diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 60,28 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
"Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengembangan Sat Resnarkoba Polres Kendari," kata Faturrahman.
Kombes Faturrahman Eka menyebut BR ditangkap di Kendari. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba sebanyak ini di kamarnya.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada