BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya
Rabu, 16 Februari 2022 – 07:15 WIB

Kombes Faturrahman Eka menyebut BR ditangkap di Kendari. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba sebanyak ini di kamarnya. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com
Tim kemudian membawa BR ke Mako Sat Resnarkoba Polres Kendari guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Faturrahman Eka menyebut BR ditangkap di Kendari. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba sebanyak ini di kamarnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis di Cimahi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi