BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya
Rabu, 16 Februari 2022 – 07:15 WIB
Tim kemudian membawa BR ke Mako Sat Resnarkoba Polres Kendari guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kombes Faturrahman Eka menyebut BR ditangkap di Kendari. Saat penggeledahan, polisi menemukan narkoba sebanyak ini di kamarnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
BERITA TERKAIT
- Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi
- Tangkap Penyerang Pasar Cibadak Sukabumi, Polisi Sita 6 Sajam
- Lereng Gunung Semeru Ditanami Ribuan Pohon Ganja
- Mahasiswa Nekat Meretas Nomor Kantor Polisi
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka