Braak! Mobil Tabrak Pesepeda, Sopir Melarikan Diri, Pelaku Ternyata
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:14 WIB
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui CCTV menyebar dengan cepat di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Daftar 20 Tim Grand Finale Meet The World With SKF Road to Gothia Cup 2025
- Kejagung Beri Penjelasan Soal Video Viral Terkait Stafsus Budi Arie
- Main di Film Puang Bos, Michelle Ziudith Belajar Bahasa Makassar
- Sopir Truk Kontainer Penabrak 16 Pengendara di Tangerang Jadi Tersangka
- Polisi Ungkap Fakta Sopir Truk Kontainer yang Tabrak Lari Belasan Kendaraan di Tangerang, Ternyata