Braak! Mobil Tabrak Pesepeda, Sopir Melarikan Diri, Pelaku Ternyata
Sabtu, 31 Juli 2021 – 00:14 WIB

Tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui video kamera pengawas (CCTV) menyebar dengan cepat di media sosial. Ilustrasi Foto: Samarinda Pos/JPNN.com
"Pelaku ini singgah setelah kejadian itu, tetapi karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ucapnya.
Atas kejadian itu, polisi akan menggunakan Pasal 312 tentang Tabrak Lari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya itu tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta. Mobil dinasnya juga sudah kami amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya. (antara/jpnn)
Polisi menangkap pelaku tabrak lari terhadap pesepeda setelah videonya yang terekam melalui CCTV menyebar dengan cepat di media sosial.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ini Kejanggalan Kematian Wanita di Makassar
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Viral Video Damkar Tambal Jalan Berlubang di Semarang, Begini Faktanya
- Calon PPPK Makassar Desak Batalkan Penundaan Pengangkatan: Kami Sudah Berjuang, tetapi Tak Dihargai
- Kabur ke Gowa, Pemanah Polisi Ditangkap Polrestabes Makassar