Brahmantya: Pembahasan RUU Pertanahan Harus Komprehensif

Brahmantya: Pembahasan RUU Pertanahan Harus Komprehensif
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan RUU Pertanahan harus hati-hati dan jangan terburu-buru karena menyangkut kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.

“RUU Pertanahan tetap dibahas secara mendalam dan komprehensif. Tetapi jika belum tuntas pada periode DPR sekarang ini, kan bisa dilanjutkan pada DPR periode mendatang,” ujar Brahmantya, Selasa (20/8) menjawab pertanyaan seputar RUU Pertanahan yang pada Selasa ini dibahas di Kantor Wapres dengan melibatkan kementerian terkait yakni KLHK, KKP, ESDM, Kemendagri, Kemnko Polhukam, Kemenhan dan lembaga terkait.

Brahmantya sendiri mengaku masih melihat celah atau ruang bahwa beberapa pasal dalam RUU Pertanahan ini memang perlu dibahas ulang secara mendalam, misalnya soal soal tanah yang di atasnya ada air, dan itu ranahnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Menurut Dirjen Brahmantyo, masih ada beberapa hal dalam pasal-pasal RUU Pertanahan yang perlu didalami lagi. Semangat awal dari RUU Pertanahan ini adalah untuk memperjelas UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan tidak menegasikan UU yang sudah ada yang memang mengatur hal lain seperti UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang kemudian diubah menajdi UU N0.1 tahun 2014 dengan nama yang sama.

Lalu, kata Brahmantya, UU No.32 tahun 2014 tentang Kelautan. Adapun yang dimaksud dengan kelautan dalam undang-undang ini adalah hal yang berhubungan dengan Laut dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya, kolom air dan permukaan laut, termasuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Tata ruang laut diatur dalam dua undang-undang tersebut, jadi semuanya sudah jelas, jangan sampai RUU Pertanahan malah mau mengatur tanah yang ada di atasnya ada air yakni laut ataupun pesisir,” ujar Brahmantya.

Dalam draf terakhir RUU Pertanahan kata Brahmantya, dirinya masih melihat bahwa RUU Pertanahan itu masih ingin mengatur tanah yang di atasnya ada air. Itu sesungguhnya tidak relevan dan tidak tepat, karena sudah diatur dalam UU Kelautan. “RUU Pertanahan tidak perlu atur masalah laut,” katanya.

Susun Tugas

Brahmantya S Poerwadi mengingatkan pembahasan RUU Pertanahan harus hati-hati dan jangan terburu-buru karena menyangkut kepentingan nasional yang terkait dengan beberapa kementerian dan lembaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News