Bram Parung
Oleh: Dahlan Iskan
Sabtu, 25 November 2023 – 08:35 WIB
"Apakah Anda tahu kalaupun permohonan Anda dikabulkan nanti tidak ada pengaruhnya pada pencawapresan Gibran?"
"Saya tahu," katanya.
"Apakah Anda tidak takut dianggap tidak pro anak muda?"
"Sejak saya mengajukan gugatan' sudah ada yang menilai begitu," jawabnya.
Saya pun kembali menghubungi Boyamin, pengacara yang juga ayah Almas.
Boyamin merasa pihaknya tidak punya kepentingan apa pun di gugatan Bram. "Bahkan, seandainya gugatan itu dikabulkan dan status cawapres Gibran ditinjau kembali, saya pun tidak masalah," katanya.
Bram tidak menangani sendiri permohonannya ke MK. Dia memberikan kuasa pada pengacara Viktor Santoso Tandiasa.
"Beliau mengajar di kampus kami. Beliau juga sering beracara di MK," ujar Bram.
Brahma Aryana (Bram) menggugat. Dia minta putusan MK Nomor 90 yang menghebohkan itu dicabut. Diganti dengan putusan baru berbunyi begini.
BERITA TERKAIT
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- Ratusan Lulusan Stikom Bandung Harus Mengulang Kuliah, Bey: Kami Mendukung
- BMI Gandeng Mahasiswa dan Pemuda Gelar Indonesian Youth Summit 2025
- Anak Pungut
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Poltek Harber Siapkan Beragam Beasiswa