Brando Susanto: Pramono-Rano Menang Satu Putaran, Saatnya Berkolaborasi Bangun Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilinan Umum (KPU) Jakarta Utara menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) sebagai pemenang Pilkada Jakarta 2024 di wilayahnya.
"Pasangan Pramono-Rano Karno meraih suara 328.486 suara dari enam kecamatan di Jakarta Utara," kata Ketua KPU Jakarta Utara Abdul Bahder Maloko dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Adapun enam kecamatan di Jakarta Utara itu terdiri dari Cilincing, Kelapa Gading, Koja, Pademangan, Penjaringan dan Tanjung Priok
Kemudian untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Siswono meraih 261.463 suara sah di Jakarta Utara.
Sementara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 77.026 suara sah di Jakarta Utara.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Jakarta Utara, Brando Susanto mengungkap hasil tersebut menegaskan bahwa Pram-Dul mencetak kemenangan mutlak di Pilgub Jakarta 2024.
"Jadi, tidak terbantahkan lagi. Mas Pram dan Bang Dul mencirikan Gubernur dan Wakil Gubernur pilihan Jakarta. Hasil ini mempertegas Pilkada Jakarta satu putaran karena mayoritas warga Jakarta memilih Mas Pram dan Bang Dul," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PDIPerjuangan tersebut.
Politikus PDI Perjungan ini juga mengajak Warga Jakarta untuk kembali merajut persatuan dan bersama membangun Jakarta menuju Kota Global.
Brando Susanto menegaskan bahwa Pramono-Rano mencetak kemenangan mutlak di Pilgub Jakarta 2024.
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Relawan G-Pro Sampaikan Harapan Warga Kepada Gubernur dan Wagub Terpilih DKJ Pramono dan Rano Karno
- Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
- Timses Pramono-Rano Minta Jangan Ada Mutasi Jabatan Sebelum Gubernur DKI Baru Dilantik
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans