Brankas Tak Cukup, Pegawai Kemenakertrans Bingung Simpan Uang
Rp 1,5 Miliar dari Dharnawati untuk Fauzi
Senin, 26 September 2011 – 05:50 WIB
JAKARTA - Datangnya uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati yang diduga ditujukan untuk Banggar DPR dalam kasus suap ternyata sempat membuat para pegawai Kemenakertrans kebingungan. Pasalnya, Fauzi, yang disebut-sebut sebagai staf asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar ternyata tidak bisa datang untuk mengambil uang tersebut. Padahal Fauzi menyanggupi akan menerima uang tersebut. Pembicaraan via telepon tersebut dilakukan Nyoman di dalam ruangannya. Di sana juga ada Dadong Irbarelawan, kabag perencanaan dan evaluasi Kemenakertrans yang baru saja melaporkan bahwa Dharnawati datang dengan membawa uang Rp 1,5 tersimpan dalam kardus.
"Setelah pak Nyoman (Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya telepon) Fauzi, ternyata dia masih di luar kota. Tidak bisa mengambilnya," kata Muniar Sitanggang, kuasa hukum I Nyoman kepada Jawa Pos, Minggu (25/9).
Baca Juga:
Hal tersebut terungkap dalam salah satu adegan rekonstruksi yang dilakukan penyidik KPK Sabtu (24/9) lalu. Tak hanya itu, dalam percakapan tersebut Fauzi meminta agar Nyoman menaruh uang tersebut ke rumahnya dan Fauzi berjanji akan mengambilnya keesokan harinya. Tapi Nyoman menolak karena ketakutan. Nah, Nyoman pun menawar balik bagaimana jika uang tersebut dikirimkan ke rumah Fauzi. Sama saja. Fauzi menolak juga.
Baca Juga:
JAKARTA - Datangnya uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati yang diduga ditujukan untuk Banggar DPR dalam kasus suap ternyata sempat membuat para pegawai
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini