Brankas Tak Muat untuk Simpan Uang Sogokan
Senin, 05 Desember 2011 – 18:08 WIB
JAKARTA - Bendahara Sekretariat Direktorat Jendral (Setditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Syafruddin, dihadirkan pada persidangan kasus suap Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).
Syafrudin yang menjadi saksi bagi terdakwa kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengungkapkan rencana penggunaan brankas di kantornya guna menyimpan uang commitment fee untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.
Baca Juga:
Syafruddin menuturkan, pada 25 Agustus dirinya ditelpon oleh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan, agar menemui Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya. "Pak Nyoman tanya, 'masih muat berapa brankasmu?' Saya jawab kalau pecahan 50 ribuan muat satu miliar," ujar Syafruddin di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta.
Tak berselang lama, Dadong ikut bergabung di ruangan Nyoman. Menurut Syafruddin, Dadong menyebut ada uang Rp 1,5 miliar. "Wah gak muat kalau Rp 1,5 miliar," kata Syafruddin bereaksi atas besarnya uang yang disebut Dadong.
JAKARTA - Bendahara Sekretariat Direktorat Jendral (Setditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Syafruddin, dihadirkan
BERITA TERKAIT
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Ribuan Tenaga Honorer Geruduk Kantor Bupati Serang, Menuntut Hal Ini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Alasannya Jelas
- Pesan Penting Ketua Dewan Pembina CAS Saat Pembukaan Pelatihan KPMD
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru