Brankas Tak Muat untuk Simpan Uang Sogokan

Brankas Tak Muat untuk Simpan Uang Sogokan
Brankas Tak Muat untuk Simpan Uang Sogokan
JAKARTA - Bendahara Sekretariat Direktorat Jendral (Setditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Syafruddin, dihadirkan pada persidangan kasus suap Kemenakertrans di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/12).

Syafrudin yang menjadi saksi bagi terdakwa kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, mengungkapkan rencana penggunaan brankas di kantornya guna menyimpan uang commitment fee untuk I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan.

Syafruddin menuturkan, pada 25 Agustus dirinya ditelpon oleh Kabag Evaluasi, Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irbarelawan,  agar menemui Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya. "Pak Nyoman tanya, 'masih muat berapa brankasmu?' Saya jawab kalau pecahan 50 ribuan muat satu miliar," ujar Syafruddin di hadapan majelis hakim yang diketuai Eka Budi Prijanta.

Tak berselang lama, Dadong ikut bergabung di ruangan Nyoman. Menurut Syafruddin, Dadong menyebut ada uang Rp 1,5 miliar. "Wah gak muat kalau Rp 1,5 miliar," kata Syafruddin bereaksi atas besarnya uang yang disebut Dadong.

JAKARTA - Bendahara Sekretariat Direktorat Jendral (Setditjen) Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Syafruddin, dihadirkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News