Braxton Kembali Divonis Bangkrut

Braxton Kembali Divonis Bangkrut
Braxton Kembali Divonis Bangkrut
LOS ANGELES - Popularitas diva dan pencipta lagu R&B Amerika Serikat (AS), Toni Braxton, 44, berkebalikan dengan nasib dan peruntungannya. Peraih enam Grammy Awards (penghargaan tertinggi di dunia musik) itu dilaporkan bangkrut atau pailit.

Penyanyi bersuara contralto yang berhasil menjual 40 juta lebih albumnya di seluruh dunia tersebut mengajukan permohonan kepailitan di pengadilan Los Angeles pada Jumat pekan lalu (8/10). Pelantun You're Makin' Me High dan More Than A Woman itu beralasan bahwa kebangkrutan tersebut terkait dengan penyakit jantung yang dideritanya. Penyakit itu menguras seluruh harta kekayaannya.

"Putusan untuk mengajukan permohonan pailit itu diambil setelah negosiasi selama berbulan-bulan dengan para kreditor tidak membawa hasil," tutur Debra Grassgreen, pengacara Braxton.

Permohonan pailit itu merupakan kali kedua yang diajukan penyanyi kelahiran Severn, Maryland, AS, 7 Oktober 1996, tersebut. Berdasar catatan pengadilan Los Angeles, Braxton mengajukan permohonan pailit untuk kali pertama pada 30 September lalu. Saat itu, dia bangkrut karena telah menjual sebagian besar aset miliknya untuk membayar utang yang mencapai hampir USD 50 juta (sekitar Rp 450 miliar).

LOS ANGELES - Popularitas diva dan pencipta lagu R&B Amerika Serikat (AS), Toni Braxton, 44, berkebalikan dengan nasib dan peruntungannya. Peraih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News