Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Breaking News! Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seusai menjalani persidangan beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Demikian diputuskan dalam rapat permusyaratan hakim majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 9 Februari 2023," tutur Hakim Wahyu.

Pada persidangan itu, Wahyu didampingi dua hakim anggota, yakni Morgan Simanjuntak dan Alimin S.

Sebelum menutup persidangan Hakim Wahyu menyatakan baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki upaya hukum atas vonis tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo.(cr3/JPNN.com)


Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso menyatakan Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dan merintangi penyidikan.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News