BREAKING NEWS: KPK Jemput Paksa Eks Petinggi PT Garuda Indonesia

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan jemput paksa terhadap eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno (HS) di kediamannya kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat (4/12). Dia adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS serta Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.
"KPK telah jemput paksa HS selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12).
Fikri mengungkapkan, penjemputan paksa dilakukan lantaran Hadinoto mangkir dari panggilan KPK. Hadinoto diagendakan hadir sebagai tersangka pada Kamis (3/12).
"Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum, namun mangkir dari panggilan penyidik KPK," kata Fikri.
Fikri menerangkan, setelah dilakukan penjemputan paksa, kini Hadinoto berada di KPK. Pihak penyidik pun melakukan pemeriksaan secara intensif kepada Hadinoto.
"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Fikri.
KPK telah menetapkan Hadinoto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap kasus korupsi di PT Garuda indonesia pada 7 Agustus 2019 lalu.
Sebelum Hadinoto, KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
KPK terlebih dahulu menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.
- Penjelasan KPK soal Pemeriksaan Ahmad Ali di Kasus Pencucian Uang Rita Widyasari
- KPK Sebut Ahmad Ali Datangi Pemeriksaan Penyidik Kasus Rita Widyasari di Banyumas
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mendagri Berikan Penjelasan, Silakan Disimak
- KPK Ungkap Aliran Uang Direktur Summarecon ke Pejabat Pajak soal Gratifikasi Rp21,5 M
- Sidang Korupsi Retrofit, Ahli: Tidak Ada Keterkaitan antara Kerugian Negara dan BUMN