BRI Bidik Pasar Obligasi, Edukasi Pada Nasabah Private&Priority Banking Digenjot
Selasa, 02 November 2021 – 17:51 WIB
Kepemilikan instrumen obligasi wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-IV bagian A Harta pada akhir tahun.
"Namun, penghasilan atas kupon atau diskonto wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan PPH OP Formulir 1170-III bagian A penghasilan yang dikenakan PPh final," kata Robert. (jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BRI menilai pasar obligasi berpotensi semakin atraktif. Terbukti, transaksi obligasi ritel melalui perbankan menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi