BRI Bobol, Rp30 M Raib
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:18 WIB
“Karena ini kasus pencucian uang, maka saya tidak diperbolehkan member keterangan. Itu sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 11 tentang Pencucian Uang,” kelit Wahyu.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, sore kemarin, mengakui sudah ditetapkan tiga tersangka. Jumlah tersangka, imbuhnya, masih bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan.(fajar)
MAKASSAR – Praktik pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh orang dalam kembali terjadi. Kali ini menimpa BRI Cabang Panakkukang, Makassar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri