BRI Bobol, Rp30 M Raib
Jumat, 28 Januari 2011 – 10:18 WIB

BRI Bobol, Rp30 M Raib
“Karena ini kasus pencucian uang, maka saya tidak diperbolehkan member keterangan. Itu sudah diatur dalam UU No 8 Tahun 2010 Pasal 11 tentang Pencucian Uang,” kelit Wahyu.
Kepala Polrestabes Makassar, Komisaris Besar Polisi Muhammad Nur Samsul yang ditemui terpisah di ruang kerjanya, sore kemarin, mengakui sudah ditetapkan tiga tersangka. Jumlah tersangka, imbuhnya, masih bisa bertambah karena kasus ini masih dalam penyelidikan.(fajar)
MAKASSAR – Praktik pembobolan bank yang diduga dilakukan oleh orang dalam kembali terjadi. Kali ini menimpa BRI Cabang Panakkukang, Makassar.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dengar Ada Mahasiswi Mandi, Dokter MAES Berbuat Nekat, Terjadilah
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap