BRI dan Taspen Berkolaborasi dalam Pembayaran Tabungan Pensiun

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero) bekerja sama dalam pembayaran tabungan pensiun.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Utama BRI Sunarso bersama Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih pada Selasa (31/5).
BRI akan menjadi mitra perbankan dalam pembayaran tabungan hari tua, pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian melalui rekening bank.
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan pihaknya akan memberikan kemudahan bagi nasabah dana pensiun Taspen dengan jangkauan perseroan yang tersebar luas.
"Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam memanfaatkan sistem layanan jasa perbankan yang cepat, tepat, akurat, nyaman, modern dan terpercaya melalui jaringan BRI yang tersebar luas,” ungkap Sunarso.
BRI tercatat memiliki 8.993 branch office yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Layanan dan operasional BRI juga ditopang oleh ketersediaan 221.531 e-channel, 552.709 AgenBRILink, dan dilengkapi layanan digital banking melalui Super Apps BRImo.
Direktur Utama Taspen A.N.S. Kosasih memastikan kerja sama ini dapat meningkatkan layanan, khususnya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi nasabah utama perseroan.
BUMN di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun itu juga memastikan ASN dan pejabat negara yang telah selesai menunaikan masa tugasnya akan mendapatkan layanan hari tua yang prima.
BRI akan menjadi mitra perbankan dalam pembayaran tabungan hari tua, pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja, serta jaminan kematian melalui rekening bank.
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- BRI Life Catat Total APE Capai Rp 3,416 triliun
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Ayo, Mudik Gratis yang Aman dan Nyaman Bareng TASPEN
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA