BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
jpnn.com, JAKARTA - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO).
Penghargaan itu diberikan atas penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun pajak 2022 secara tepat waktu dan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak 2023.
Apresiasi ini diberikan pada acara Penganugerahan Wajib Pajak Tahun 2024 bertajuk “Memenuhi Janji Pendiri Republik” pada akhir Juni lalu.
Kepala Kanwil LTO Yunirwansyah menjelaskan penganugerahan ini merupakan salah satu bentuk nyata apresiasi DJP kepada Wajib Pajak.
Diharapkan apresiasi tersebut dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara formal maupun material dalam memenuhi kewajiban pada negara.
Kanwil LTO berupaya merealisasikan tema “Memenuhi Janji Pendiri Republik” dalam tataran operasional, yaitu menuju negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur melalui penerimaan negara yang berkelanjutan, terukur, dan terstruktur.
"Melalui acara ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi lebih luas dari seluruh masyarakat untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan melalui pembayaran pajak,” ungkap Yunirwansyah, Selasa (16/7).
Di tengah kondisi ekonomi global yang penuh dengan ketidakpastian, BRI terus berkomitmen untuk memberikan economic value serta social value bagi seluruh stakeholders, salah satunya kepada negara.
BRI mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO).
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak