BRI Dapat Apresiasi Wajib Pajak Patuh dan Berkontribusi Besar Terhadap Penerimaan Pajak
Terhitung sejak 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp 192,06 triliun kepada kas negara. Apabila diperinci, pada 2019, BRI menyetorkan Rp 26,56 triliun, pada 2020 menyetorkan Rp 28,38 triliun, 2021 menyetorkan Rp 27,09 triliun, 2022 menyetorkan Rp 34,18 triliun, dan 2023 menyetorkan Rp45,34 triliun.
Untuk 3 bulan pertama di 2024, BRI telah menyetorkan senilai Rp 31,03 triliun ke kas negara. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen, dan Pajak Daerah.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Utama BRI Sunarso menegaskan bahwa BRI sebagai perusahaan BUMN, memiliki peran sebagai agent value creator dan agent of development. Agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara simultan, BRI harus mencetak keuntungan.
Sunarso menekankan bahwa sebagai “bank rakyat”, keuntungan yang diperoleh BRI pun pada akhirnya akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas, selanjutnya dipergunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program Pemerintah.
"Dengan memperoleh keuntungan atau economic value, maka perusahaan BUMN bisa memiliki modal untuk menciptakan social value sehingga ekonomi akan berputar. BRI sudah membuktikan bahwa selama ini bisa menjalankan peran economic value dan social value secara simultan,” ujar Sunarso. (jpnn.com)
BRI mendapat penghargaan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO).
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak