BRI Siap Ladeni Tuntutan Eks Karyawan
Senin, 13 Mei 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak akan tinggal diam jika nantinya dipailitkan oleh pengadilan, terkait gugatan eks pegawai BRI yang menuntut pesangon. Sekretaris Perusahaan BRI, Muhammad Ali malah berbalik bertanya dasar gugatan bekas eks pegawai BRI yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pekerja (FSP) BRI.
"Kami akan bayar jika ada kewajiban yang belum kami penuhi, tapi sebelumnya tunjukan dulu aturannya yang mana," kata Ali, Senin (13/5).
Pernyataan Ali itu sebagai respon atas laporan FSP ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pekan lalu. FSP mengklaim setidaknya ada 6.500 pensiunan yang pesangonnya belum dibayar. Eks pegawai BRI itu menuntut pesangonnya dengan nilai dikisaran Rp 150 juta sampai Rp 300 juta.
Ali menambahkan, sistem pemberian pesangon atau pensiun disesuaikan aturan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hanya saja, UU itu tidak dilengkapi Peraturan Pemerintah (PP) sehingga Direksi BRI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 883 Tahun 2012 dengan terlebih dulu berkonsultasi dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun kalangan akademisi. "Kesimpulannya, SK itu sudah sesuai UU Ketenagakerjaan," ungkap Ali.
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak akan tinggal diam jika nantinya dipailitkan oleh pengadilan, terkait gugatan eks pegawai BRI yang menuntut
BERITA TERKAIT
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia