BRI Siap Ladeni Tuntutan Eks Karyawan

BRI Siap Ladeni Tuntutan Eks Karyawan
BRI Siap Ladeni Tuntutan Eks Karyawan
Berdasarkan UU dan SK tadi, lanjut Ali, disimpulkan bahwa tiap pensiunan bisa memilih pesangon atau uang pensiun. Ali menduga, FSP meminta kedua-duanya yang jelas-jelas tak diatur dalam UU maupun SK.

Berdasar data yang ada, sejak 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2012 ada 7.555 pensiunan pegawai BRI. Dari jumlah itu sebanyak 953 orang  sudah mendapat kompensasi dengan nilai berikut pajak mencapai Rp 27,5 miliar.

Ali menegaskan pihaknya siap  diperkarakan oleh FSP. Terlebih lagi, bukan kali ini saja FSP menggugat BRI. Sekitar tahun 2007, mereka pernah menggugat BRI di Pengadilan Negeri Medan namun kalah hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung yang putusannya terbit tahun 2009. (pra/jpnn)

JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak akan tinggal diam jika nantinya dipailitkan oleh pengadilan, terkait gugatan eks pegawai BRI yang menuntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News