BRI Siap Ladeni Tuntutan Eks Karyawan
Senin, 13 Mei 2013 – 20:02 WIB
Berdasarkan UU dan SK tadi, lanjut Ali, disimpulkan bahwa tiap pensiunan bisa memilih pesangon atau uang pensiun. Ali menduga, FSP meminta kedua-duanya yang jelas-jelas tak diatur dalam UU maupun SK.
Berdasar data yang ada, sejak 1 Januari 2003 hingga 31 Desember 2012 ada 7.555 pensiunan pegawai BRI. Dari jumlah itu sebanyak 953 orang sudah mendapat kompensasi dengan nilai berikut pajak mencapai Rp 27,5 miliar.
Ali menegaskan pihaknya siap diperkarakan oleh FSP. Terlebih lagi, bukan kali ini saja FSP menggugat BRI. Sekitar tahun 2007, mereka pernah menggugat BRI di Pengadilan Negeri Medan namun kalah hingga tahap kasasi di Mahkamah Agung yang putusannya terbit tahun 2009. (pra/jpnn)
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) tak akan tinggal diam jika nantinya dipailitkan oleh pengadilan, terkait gugatan eks pegawai BRI yang menuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Moratorium Sawit Hasilkan Kontribusi Ekonomi Rp 28,9 Triliun Pada 2045
- Danantara Bakal jadi Pilar Baru Ekonomi Nasional
- Tolong Dicatat, Satu Juta Rumah yang Dibangun Qatar Bukan Buat Orang Kaya
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya