BRI Siap Layani Pembayaran Pajak UKM

BRI Siap Layani Pembayaran Pajak UKM
BRI Siap Layani Pembayaran Pajak UKM

jpnn.com - JAKARTA - Internet Banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia kini siap melayani pembayaran PPh final 1 persen bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Ini menanggapi penerapan PP No 46/2013 tentang PPh pelaku UKM. Per September 2013, nasabah UKM BRI tercatat berjumlah lebih 1.3 juta orang. Potensi yang sangat besar untuk menyumbang pemasukan pajak kepada negara," ucap Sekretaris BRI Muhamad Ali, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (16/11).

Di samping itu, BRI sebagai salah satu bank yang bermitra dengan pemerintah, juga siap melayani pembayaran melalui Internet Banking dan ATM. Salah satu keunggulan dari pembayaran pajak melalui Bank BRI adalah pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa channel.

"Bisa melalui Teller BRI, melalui ATM, melalui Internet Banking dan segera akan disusul pembayaran melalui EDC di sentra-sentra pasar tradisional. Internet Banking BRI sangat siap. Fitur-fiturnya sudah didesain sederhana dan sangat user friendly,” sebutnya.

Lebih lanjut Ali menyarankan agar nasabah BRI yang sudah melakukan transaksi pembayaran pajak di ATM dan Internet Banking tetap menyimpan struk atau salinan transaksi tersebut. Struk itu sebagai bukti sah telah dilakukan pembayaran pajak oleh wajib pajak. "Struknya disimpan dan sewaktu-waktu bisa jadi bukti wajib pajak sudah membayar kewajibannya,” papar Ali.

Ali juga mengimbau agar wajib pajak terlebih dulu memiliki NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak). Sebab, pada saat pembayaran, Wajib Pajak wajib menginput NPWP dan besarnya Pph final yang dibayarkan adalah 1 persen dari nilai omzet bruto wajib pajak per bulan.

Sebagaimana diketahui, per tanggal 12 Juni lalu telah dikeluarkan PP No.46/2013 tentang PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2013 lalu. Di sana disebutkan, wajib pajak yang berpenghasilan bruto kurang dari Rp 4,8 muliar setahun, akan diberlakukan PPh final 1 persen.

Karenanya, untuk memberikan kemudahan dalam pembayaran pajak, Ditjen Perbendaharaan Negara dan Ditjen Pajak Kemenkeu menggandeng empat bank besar, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BCA untuk memberikan fasilitas pembayaran pajak ini. (chi/jpnn)

Berita Selanjutnya:
Indeks Berbalik Arah

JAKARTA - Internet Banking dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di seluruh Indonesia kini siap melayani pembayaran PPh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News