BRI Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela untuk Nasabah

BRI Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela untuk Nasabah
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut mendukung pemerintah melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ditujukan untuk nasabah. Foto: BRI

jpnn.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut mendukung pemerintah melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ditujukan untuk nasabah.

Bentuk apresiasi BRI tersebut diwujudkan dalam acara Gala Dinner “An Enchanted Customer Gathering” yang diselenggarakan pada 6 Januari 2022 secara hybrid.

BRI pun menghadirkan Teenu C Jiriadiana yang merupakan kuasa hukum pengadilan pajak untuk memberikan edukasi.

BRI juga mengundang Pribadi Istimewa nasabah BRI Private dan Pribadi Terpilih BRI Prioritas di seluruh Indonesia.

Selain mendapat pelayanan terbaik, Pribadi Istimewa BRI Private dan Pribadi Terpilih BRI Prioritas juga mendapat prioritas pengelolaan sesuai kecocokan profil, serta pendampingan profesional dan armada khusus yang tersertifikasi dan berpengalaman.

Direktur Bisnis Konsumer BRI Handayani mengatakan sosialisasi PPS adalah wujud loyalty BRI kepada nasabah setia dengan memberikan edukasi dan pemahaman mengenai PPS.

“Melalui sosialisasi ini, BRI turut mendukung pemerintah dalam memulihkan ekonomi negeri dan meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, upaya ini juga sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Indonesia. BRI akan terus menunjukkan bukti komitmennya sebagai agen pembangunan dalam mendukung kebijakan pemerintah,” ungkapnya.

PPS merupakan program inisiasi dari Dirjen Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memberikan kesempatan kepada masyarakat atau Wajib Pajak (WP), untuk melaporkan aset atau harta yang belum dilaporkan. Program itu berlangsung selama 6 bulan dengan tenggat waktu maksimal 30 Juni 2022.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI turut mendukung pemerintah melalui sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ditujukan untuk nasabah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News