BRI Syariah Permudah Nasabah Bayar Pajak via Online
Selasa, 16 Mei 2017 – 16:22 WIB
“Dengan MPN G2 ini, akan memberikan kemudahan kepada nasabah dalam melakukan pembayaran pajak secara online serta tidak perlu khawatir akan terjadinya penyimpangan dalam membayar kewajibannya. Layanan itu tersedia bagi nasabah korporasi maupun perorangan dan yang paling menarik BRI Syariah tidak mengenakan biaya untuk layanan ini," ujarnya. (ers)
Direktorat Jendral Perbendaharaan Negara menunjuk BRI Syariah menjadi bank penerima pajak negara secara elektronik melalui Modul Penerimaan Negara
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Harga BBM Tidak Naik Meski Ada PPN 12 Persen
- Pemerintah Tegaskan Tidak Ada Rencana Penurunan Batas Pengenaan Pajak untuk UMKM
- Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Pastikan PPN 12% Sasar Kelompok Barang dan Jasa Mewah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!