BRI tak Bebankan Iuran OJK pada Nasabah

BRI tak Bebankan Iuran OJK pada Nasabah
BRI tak Bebankan Iuran OJK pada Nasabah

jpnn.com - JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengaku tak keberatan dengan adanya pungutan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 persen, yang akan diterapkan mulai awal Maret 2014.

Direktur Keuangan BRI, Ahmad Baiquni menjamin bahwa iuran itu tidak akan dibebankan pada nasabah. BRI kata Ahmad, masih bisa mengatasi besaran iuran itu yakni menutupinya dengan aset yang dimiliki.

“Apalagi iuran yang diminta pihak OJK terhitung kecil hanya 0,03 persen, jadi tidak akan menghambat aset perbankan kita. Ini aman,” ujar Baiquni di Jakarta, Senin (24/2).

Kendati begitu, pihaknya tetap menyiapkan strategi antisipasi untuk mengatasi hal itu, sebab bagaimanapun juga iuran itu akan menambah pengeluaran BRI.

"Pasti akan menambah biaya. Itu nantinya akan masuk ke BOPO (rasio efisiensi bank untuk mengukur beban operasional terhadap pendapatan operasional, red). Jadi kita akan mengatasi hal itu," pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait penarikan iuran kepada seluruh industri keuangan, termasuk pasar modal, mulai 1 Maret 2014.

Pada tahap awal, OJK akan mengenakan pungutan sebesar 0,03 persen dari aset perusahaan yang berada di bawah pengawasannya. Baik perbankan, lembaga keuangan nonbank, maupun perusahaan yang tercatat di pasar modal. (chi/jpnn)

 


JAKARTA - Bank Rakyat Indonesia (BRI) mengaku tak keberatan dengan adanya pungutan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 0,03 persen, yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News