Brian Matthew : UU Kesehatan Mengembalikan Hak Negara dalam Dunia Medis Tanah Air

“Butuh titik mulai untuk perbaikan terhadap bangsa ini, dan (UU Kesehatan) ini sebagai langkah perbaikan,” kata Brian Matthew lagi.
Untuk diketahui, hak-hak bagi tenaga kesehatan yang sebelumnya telah dicantumkan dalam UU Kesehatan tidak akan hilang dalam UU ini.
Justru hak-hak bagi nakes akan ditingkatkan dalam hal pemberian kesejahteraan demi kelangsungan hidup yang lebih baik lagi.
UU Kesehatan juga memperhatikan perlindungan hukum bagi pelaku pelayanan kesehatan.
UU Kesehatan diketahui bersifat komprehensif dan transformatif untuk mengatur upaya kesehatan di Indonesia dari hulu ke hilir dengan mengedepankan penguatan sistem kesehatan nasional.
Tujuannya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa Indonesia. (mar1/jpnn)
Wakil Rektor II UTA'45 Brian Matthew Darsono menyebut UU Kesehatan yang baru disahkan DPR telah mengembalikan hak negara dalam dunia medis tanah air
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Menteri Kabinet Merah Putih Temui Jokowi, Ketua DPR Merespons Begini
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Indonesia Luncurkan Indonesian Society of Regenerative Medicine
- Pertama di Indonesia, JEC Hadirkan One-Stop Service Kesehatan Mata Anak
- Siloam Hospitals Group Berjaya di Ajang Healthcare Asia Awards 2025
- Eks Direktur WHO Sebut 3 Faktor Penghambat Turunnya Prevalensi Merokok di Indonesia