Brida Andika Babak Belur Dikeroyok Empat Pemuda
Senin, 06 November 2017 – 03:00 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
"Untuk pasal kita kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara," tutup Arianto.(tr-56)
Polres Gorontalo akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan Brida Andika, 25.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Identitas 10 Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo yang Hanyut di Sungai
- Sahroni Viralkan Dokter dan Istrinya Aniaya ART di Jaktim
- Komentar Sahroni Soal Penanganan Kasus Penganiayaan ART di Jakarta Timur
- Polres Jaktim Tangkap Pasutri Penganiaya ART, Sahroni Mengapresiasi
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi